Soroti Kasus Sopir Fortuner, Ahli Hukum: Restorative Justice Bisa Dilakukan tapi Tak Hentikan Pidana
Proses pidana terhadap tersangka mestinya harus terus dilanjutkan walaupun nantinya ada kemungkinan restorative justice itu dilakukan oleh kedua pihak
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perusakan yang dilakukan pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan (24) terhadap mobil Honda Brio kuning di Jalan Senopati, Jakarta Selatan disebut bisa saja dilakukan restorative justice.
Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar mengatakan, meski begitu jika nantinya dilakukan restorative justice namun tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
"RJ (restorative justice) itu tidak menghapuskan kesalahan orang, RJ itu lebih penyelesaiannya akibat terjadinya satu tindak pidana itu RJ tekanannya pada itu," ucap Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (15/2/2023).
Selain itu dikatakan Fickar, proses pidana terhadap tersangka mestinya harus terus dilanjutkan walaupun nantinya ada kemungkinan restorative justice itu dilakukan oleh kedua belah pihak.
Pasalnya disebutnya, jika proses tindak pidana dalam kasus itu tidak dilanjutkan, maka seakan memberi lampu hijau bagi pelaku-pelaku lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Tetapi penegakan hukumnya terhadap orang yang melakukan tindak pidana itu harus jalan mestinya itu, kalau tidak orang bisa semua melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: Teka-teki Giorgio Ramadhan si Sopir Fortuner Musuh Ukraina, Kombes Ade Ary Syam: Kami Akan Cek
Dalam kasus perusakan yang dilakukan Giorgio, Fickar beranggapan bahwa pemuda 24 tahun itu bukan hanya melawan orang per orang melainkan melawan kepentingan umum pada saat melakukan hal tersebut.
"Karena itu yang dilawan bukan orang per orang tetapi kepentingan umum yang dilawan negara yang dilawan, kalau dia dibiarkan begitu tidak mustahil dia akan berlaku pada orang lain," pungkasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi mobil Fortuner yang melakukan perusakan terhadap mobil Honda Brio di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (11/2/2023) dini hari lalu sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan dalam menetapkan tersangka terhadap Giorgio pihaknya menerapkan pasal berlapis.
"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu pengrusakan terhadap barang dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP," jelas Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) malam.
Adapun dalam dua pasal itu tersangka total terancam hukuman tiga tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Baca juga: Kuasa Hukum Giorgio Heran Kenapa Fortuner Rusak Lebih Parah Ketimbang Honda Brio
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.