Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Richard Eliezer Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun
Keluarga Brigadir J berharap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Sebelumnya, dalam sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Bharada E Dibela Mantan Hakim Agung dan Dapat Perlindungan LPSK hingga Berstatus Narapidana
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, Undang-undang (UU) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.
"Kalau kita ikuti apa yang diinginkan keluarga bahwa terdakwa Richard dihukum lebih ringan daripada terdakwa yang lain dan juga mengikuti ketentuan Undang undang LPSK, undang undang 31 tahun 2014 Pasal 10a," kata Martin, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Namun jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.
"Ini menurut saya kalau ditarik dari (vonis) Ricky yang 13 tahun dan nanti (Richard) divonisnya hanya 10 (tahun), itu menurut saya sih masih kurang ringan," jelas Martin.
Ia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.
"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun ya," tegas Martin.
Baca juga: Salam Metal dan Saranghaeyo dari Kuat Maruf Seusai Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.