VIDEO IPW: Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Bisa Diterima Kembali Bertugas di Institusi Polri
IPW meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri.
Hal itu lantaran Bharada E dihukum pidana penjara di bawah 2 tahun.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan demikian kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas dalam institusi Polri karena putusan di bawah 2 tahun," ujar Sugeng.
Karena itu, Sugeng pun meminta agar Polri dapat segera menerima kembali Bharada E untuk dapat bertugas kembali di institusi Korps Bhayangkara.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara.
Terkait vonis yang lebih rendah itu, Kejaksaan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).
Tak hanya mempelajari putusan Majelis Hakim secara utuh, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.
Sikap demikian akan diambil pihak Kejaksaan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak Richard sebagai terdakwa.
"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.