AKBP Dody Prawiranegara Disebut Bawa Amplop Batik saat Temui Irjen Teddy Minahasa
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membawa amplop batik saat menemui mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara membawa amplop batik saat menemui mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pertemuan itu terjadi di kediaman Teddy Minahasa di Ciganjur pada 29 September sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu Dody diantar oleh sahabatnya, Fatulah Adi Putra menggunakan mobil Avanza berwarna silver.
Selama perjalanan, Fatulah melihat Dody membawa kertas cokelat bermotif batik.
Baca juga: Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat Ungkap Komisi Rp 24 Juta dari Irjen Teddy Minahasa
"Saya melihat yang di pangkuan Pak Dody itu dua handphone dan kertas berwarna cokelat yang diapit oleh handphone," ujarnya dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).
Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim lantas mempertegas bentuk kertas yang dibawa Dody.
"Kertas atau amplop?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih kepada Fatulah.
"Yang pasti lebih besar dari handphone. Tidak sebesar map yang pasti," kata Fatulah.
Namun, dia tak mengetahui isi dari kertas tersebut.
"Tahu apa isinya?" tanya Hakim Jon.
"Tidak tahu," jawab Fatulah.
Setelah menemui Teddy sekira 20 menit, mereka pun kembali ke kediaman Dody di Cimanggis, Depok.
Selama perjalanan pulang, Fatulah mengaku tak melihat kertas batik itu lagi di pangkuan Dody.
"Saya tidak melihat, karena beliau hanya pegang handphone," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Istilah Sabu Irjen Teddy Minahasa: Barang Super, Bintang Punya
Sebagaimana diketahui, pertemuan Dody dengan Teddy itu terjadi setelah penukaran uang hasil penjualan sabu kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti.
Total ada Rp 300 juta yang diperoleh dari hasil penjualan satu kilogram narkotika jenis sabu.
Uang tunai Rp 300 juta itu kemudian ditukar menjadi 27.300 dolar Singapura.
Penukaran uang itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Pertama, Dody menukarnya di Bank BCA cabang Cibubur, Jakarta Timur.
Saat itu dia menukar bersama sahabatnya, Fatulah Adi Putra.
"Tanggal 26 September sebelum keberangkatan pagi itu, saya menukar dengan Pak Dody ke BCA Cibubur," kata Fatulah dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (15/2/2023).
Namun saat itu hanya tersedia 7.600 dolar Singapura di bank tersebut.
Kemudian sisanya, mereka tukarkan di Money Changer Dolar Asia cabang Cibubur.
"Setelah menukar segitu, saya mengantar ke rumah. Lalu dia intruksikan untuk menukar sisanya. Saya cari di google, ketemu dolar asia itu," katanya.
Pada persidangan hari ini, terungkap pula alasan Dody mengajak sahabatnya untuk menukar rupiah ke mata uang asing.
Baca juga: Empat Bulan di Rutan, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Jenderal Tamatu: Tangi, Mangan, Turu
Alasannya, Fatulah merupakan pemilik bengkel yang terbiasa melakukan pembelian sparepart dengan mata uang asing.
"Karena saya yang memiliki rekening BCA dan saya biasa menukar itu untuk dolar Singapura dan Amerika, karena saya terbiasa untuk berbelanja sparepart mobil," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Totalnya ada Rp 300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.
Uang tersebut ditukarkan ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.
"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).
Teddy menerima uang dolar Singapura itu sast dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.
"Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," katanya.