Brigadir J Kehilangan Uang Rp200 Juta setelah Tewas, Orang Tua Buat Laporan soal Kasus Pencurian
Orang tua Brigadir J membuat laporan ke polisi atas hilangnya uang di ATM anaknya sebesar Rp 200 juta.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kedatangan orang tua Brigadir J itu untuk melaporkan soal hilangnya uang di ATM anaknya sebesar Rp 200 juta.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023 atas nama Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam laporan ini, pihak terlapor masih dalam lidik dengan dijerat pasal 362 dan atau 365 KUHP juncto pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak datang ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah menghadiri sidang vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak sendiri, orang tua Brigadir J didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yosua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," ujar Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, dilansir TribunJakarta.com.
Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada sejumlah uang dari beberapa rekening Brigadir J yang diduga dicuri Ferdy Sambo cs.
"Karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal."
"Demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri nenek Putri," kata dia.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Tetap Sesalkan Richard Eliezer Hujami Peluru ke Brigadir J, Minta Benar Tobat
Dikutip dari Wartakotalive.com, pelaporan tersebut dilakulan karena waktu orang tua Brigadir J di Jakarta terbatas.
"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," beber Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, barang-barang Brigadir J wajib diberikan kepada para ahli waris, bukan dikuasai oleh para pelaku yang kini sudah divonis atas kasus tersebut.
"Maka yang berhak atas semua barang-barang almarhum pascadibantai atau dibunuh adalah ahli warisnya yang lima orang."