Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas Desak Pimpinan KPK Putuskan Penanganan Kasus Formula E

Rakor Pengawasan Dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023 disepakati penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E di tangan pimpinan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dewas Desak Pimpinan KPK Putuskan Penanganan Kasus Formula E
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara soal laporan pengaduan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Pol Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol Endar Priantoro.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut pihaknya menerima laporan tersebut pada 13 Januari 2023.

Kata Tumpak, pihak yang mengadukan adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, tidak diungkapkan nama LSM dimaksud.

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," kata Tumpak melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Formula E, KPK: Lucu Kalau Semuanya Dikaitkan dengan Politik

Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. 

Tumpak menyebut perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya.

Berita Rekomendasi

Sehubungan dengan itu, kata Tumpak, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara dewas dan pimpinan KPK pada 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," katanya.

"Hal ini mengacu pada kewenangan penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo Pasal 44 UU KPK," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas