Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kabareskrim: Sanksi Demosi Buat Bharada E untuk Jaga Harmonisasi Anggota Polri

Eks Kabareskrim Polri Ito Sumardi mengatakan pemberian sanksi demosi bagi Bharada E kemungkinan besar akan diambil pimpinan sidang kode etik Polri.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Kabareskrim: Sanksi Demosi Buat Bharada E untuk Jaga Harmonisasi Anggota Polri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan pemberian sanksi demosi bagi Bharada E kemungkinan besar akan diambil pimpinan sidang kode etik Polri. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan pemberian sanksi demosi bagi Richard Eliezer alias Bharada E kemungkinan besar akan diambil pimpinan sidang kode etik Polri.

Pemberian sanksi demosi dilakukan untuk membedakan antara personel yang melakukan pelanggaran dengan yang tidak.

Menurutnya hal itu perlu diambil untuk menjaga harmonisasi anggota kepolisian.

"Tapi kan kita juga harus menjaga harmonisasi dari anggota yang tidak melakukan pelanggaran. Tentu ini akan jadi pertimbangan dari pimpinan sidang kode etik," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2/2023).

Ito sebelumnya mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca juga: Eks Kabareskrim Sebut Kemungkinan Bharada E Mendapat Sanksi Demosi Jika Kembali ke Polri

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.

Baca juga: Bharada E Titip Pesan Menyentuh Lewat Ketua LPSK untuk Keluarga Brigadir J dan Awak Media

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Minta Kembali ke Polri

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.

Hal itu diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri seusai menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob. Itu adalah pegangannya dia," ujar Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas