Irjen Pol Teddy Minahasa Suruh Saksi Konsisten Berikan Keterangan di Persidangan
Irjen Pol Teddy Minahasa turut mencecar saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa turut mencecar saksi yang hadir dalam persidangan hari ini, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan sejumlah pertanyaan.
Satu diantara pertanyaan itu mengenai perbedaan keterangan saksi Natanael Ginting sebagai Kepala Cabang Money Changer Dolar Asia Cibubur.
Saat itu, Teddy menyoroti perbedaan tanggal penukaran uang rupiah ke dolar Singapura.
"Saudara mengatakan ada pertanyaan di poin 7 itu ada transaksi di tanggal 24 dan 26 September 2022," ujar Teddy membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nataniel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Teddy Minahasa Sebut Proses Persidangan Kasus Narkoba yang Menjeratnya Pemborosan Uang Negara
Sementara itu, di dalam persidangan hari ini, Kamis (16/2/2023), Natanael menerangkan bahwa penukaran uang dilakukan dua kali pada hari yang sama, yaitu 26 September 2023/
"Saudara kan bilang ini transaksi dua kali di tanggal 26. Siapa yang suruh mengubah itu? Apakah penyidik?" tanya Teddy kepada Natanael.
"Bukan Pak," jawab Natanael.
Mendengar jawaban itu, Teddy kembali menekankan perbedaan keterangan Natanael di BAP dan persidangan.
Dia pun menyuruh Natanael untuk konsisten memberikan keterangan sebagai saksi.
"Ya Allah, ini buktinya saudara. Tanggal 24 dan 26, di poin 8. Saudara bilang tanggal 26. Yang konsisten dong jadi saksi itu," kata Teddy yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat ini.
Dalam persidangan hari ini, Kamis (16/2/2023), Natanael menerangkan mengenai penukaran uang rupiah ke dolar Singapura sebanyak Rp 200 juta menjadi 19.700 dolar Singapura.
Kemudian sisanya, Rp 100 juta mereka tukarkan di BCA cabang Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Totalnya ada Rp 300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.
Uang itu pun ditukar ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.
"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).
Teddy menerima uang dolar Singapura itu sast dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.
"Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu," katanya.