Jadi Ketua Umum PSSI, Erick Thohir Punya Harta Rp 2,3 Triliun, Ada Utang Rp 165 Miliar
Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027. Ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,3 triliun dan utang Rp 165 miliar.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri BUMN, Erick Thohir resmi menjadi Ketua Umum PSSI periode 2023-2027.
Dari penelusuran Tribunnews.com, Erick Thohir tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2,3 triliun atau tepatnya Rp 2.319.242.458.655.
Hal ini berdasarkan laporan harta kekayaan terakhir yang disampaikan Erick Thohir kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2022. (Baca: Erick Thohir Terpilih jadi Ketua Umum PSSI)
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Erick Thohir juga memiliki utang sebesar Rp 165 miliar atau tepatnya Rp 165.952.084.147.
Dalam rincian aset tersebut, kepemilikan surat berharga menjadi sumber kekayaan Erick Thohir.
Nilainya lebih dari Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 1.722.549.424.100.
Baca juga: Komentar Erick Thohir setelah Terpilih Jadi Ketua Umum PSSI, Dambakan 4 Hal Ini Terjadi
Mantan bos klub Inter Milan itu juga mempunyai aset 34 tanah yang berada di sejumlah daerah dengan nilai Rp 364.201.100.000.
Koleksi kendaraan yang dimiliki Erick Thohir juga ikut menyumbang harta kekayaan.
Pria berusia 52 tahun itu tiga kendaraan dengan nilai di atas Rp 1 miliar, tepatnya Rp 1.876.500.000.
Aset lain yang dimiliki Erick Thohir adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp 27.996.250.000 dan Rp 209.370.369.495.
Sosok yang juga dikenal sebagai pengusaha ini masih memiliki harta lainnya sebesar Rp 159.200.899.207.
Andaikan tidak memiliki utang Rp 165 miliar, maka harta kekayaan Erick Thohir bisa mencapai Rp 2.485.194.542.802.
Namun karena adanya utang tersebut, maka harta kekayaan Erick Thohir berkurang menjadi Rp 2.319.242.458.655.
Baca juga: Profil Erick Thohir, Dulu Presiden Inter Milan, Kini Jadi Ketua Umum PSSI Periode 2023-2027
Inilah daftar harta kekayaan Erick Thohir dikutip dari elhkpn.kpk.go.id: