Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 96 Miliar Terkait Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi pada PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset yang terafiliasi dengan terpidana kasus korupsi pada PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, Kamis (16/2/2023).
Kali ini, penyitaan dilakukan atas aset saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana senilai Rp 96 miliar.
"Aset yang dilakukan sita eksekusi yaitu saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25 persen atau senilai Rp 96.750.000.000 dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Kamis (16/2/2023).
Tak hanya saham, penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa dokumen yang terafiliasi dengan Benny Tjokro.
Dokumen-dokumen tersebut di antaranya:
• Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
• Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
Baca juga: Mengenal Makna Vonis Nihil yang Dijatuhkan Hakim kepada Benny Tjokrosaputro
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
• Fotocopy Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan
• Fotocopy akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.
Setelah sita eksekusi ini, Kejaksaan Agung akan melakukan pelelangan.
"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Seribu Hektar Lahan Terpidana Jiwasraya Benny Tjokrosaputro
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.
Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.
Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dalam hal ini, Heru juga divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,73 triliun.
Sementara empat terdakwa lain pada kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun untuk Hary Prasetyo mendapat keringanan vonis dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hary yang semula divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Negeri, permohonan bandingnya dikabulkan oleh pengadilan tinggi.
Namun demikian, Hary Prasetyo tetap dinyatakan bersalah dan terbukti korupsi, sehingga Hary Prasetyo dikenakan vonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.