KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur Soal Pembahasan Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur Muhamad Reno Zulkarnaen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap pihaknya memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur Muhamad Reno Zulkarnaen terkait kasus dana hibah, Kamis (16/2/2023).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Berita Rekomendasi