KPK Cecar Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur Soal Pembahasan Dana Hibah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur Muhamad Reno Zulkarnaen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Jawa Timur Muhamad Reno Zulkarnaen.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Sepanjang pemeriksaan, penyidik mencecar Reno soal aturan dan pembahasan dana hibah.
Kuat dugaan, Reno mengetahui banyak ihwal pembahasan tersebut.
"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini di konfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: KPK Cecar Ketua dan 6 Anggota DPRD Jawa Timur Terkait Pembahasan Aturan Dana Hibah Pemprov
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan jajarannya akan mengusut tuntas kasus ini.
Khususnya, menelusuri keterlibatan legislator Jatim dalam pusaran rasuah tersebut.
"KPK masih terus bekerja dan tolong berikan waktu pemyidik untuk menyelesaikan permintaan keterangan kepada semua pihak. Nanti pada saatnya, KPK pasti menyampaikan hasilnya ke rekan media dan publik," kata Firli.
Reno sendiri hari ini diperiksa bersama empat anggota DPRD Jatim lainnya.
Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Beserta Petinggi Legislator Lainnya di Kasus Suap Dana Hibah Pemprov
Mereka antara lain, Achmad Sillahuddin yang juga menjabat Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim.
Lalu, dua anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI Pejuangan (PDIP), yakni H. Agus Wicaksono dan Hj. Wara Sundari Renny Pramana. Selanjutnya, Aliyadi dari fraksi PKB.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.