Menkumham Tanggapi Isu Pasal 100 KUHP Bisa Hilangkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Gila Cara Berpikirnya
Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diperuntukkan menghilangkan vonis mati Ferdy Sambo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru diperuntukkan menghilangkan vonis mati Ferdy Sambo.
Adapun dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022, disebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memastikan penggodokan materi KUHP baru telah dirancang sebelum kasus Ferdy Sambo bergulir.
"Aduh, itu (Pasal 100 KUHP) dibahas jauh sebelum ini (kasus Ferdy Sambo)," ucap Yasonna di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi Buku Hitam Setelah Divonis Hukuman Mati ?
Yasonna menerangkan bahwa percobaan hukuman 10 tahun untuk terpidana mati sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu.
Ini ketika pasal mengenai pidana mati diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.
Saat itu putusan MK empat banding lima.
Lima hakim setuju untuk mempertahankan pidana mati, sedangkan empat hakim setuju pidana mati dihapuskan.
Dalam putusan itu MK mengeluarkan pertimbangan yang bersifat mengikat atau ratio decidendi yakni pidana mati patut dipikirkan untuk memberikan percobaan hukuman 10 tahun.
"Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut, jadi harus ada kesempatan," kata Yasonna.
"Jadi, bukan berarti, jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya, udah aneh saja," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 100 ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
Namun dalam Pasal 100 ayat 2 dijelaskan, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, tanpa adanya embel-embel masa percobaan selama 10 tahun.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 4 KUHP, jika majelis hakim memberikan masa percobaan selama 10 tahun terhadap vonis hukuman mati Ferdy Sambo, maka ketika ia menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji selama masa percobaan tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Yakni dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
"Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan," tulis Pasal 100 ayat 5 KUHP.
"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," bunyi Pasal 100 ayat 6 KUHP.