Obat Sirop yang Telah Beredar Aman untuk Dikonsumsi Selama Mengikuti Anjuran Pemakaian
BPOM dan Kemenkes telah melakukan beberapa langkah antisipatif dalam menentukan penyebab adanya satu kasus kematian akibat gagal ginjal akut.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPOM dan Kemenkes selaku otoritas kesehatan telah melakukan beberapa langkah antisipatif dalam menentukan penyebab adanya satu kasus kematian baru pada anak akibat gagal ginjal akut, diduga terjadi setelah mengonsumsi sirup obat penurun demam merk Praxion dan 1 kasus lagi berupa suspek yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung melakukan investigasi lalu mengumumkan hasilnya pemeriksaan obat sirup obat penurun demam merk Praxion yang diduga sebagai penyebab kemunculan kasus gangguan akut pada anak.
Melalui konferensi pers virtual yang diikuti Tribunnews.com, Rabu (8/2/2023), Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM RI, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA menyebut hasil jika obat tersebut aman.
Hasil uji dari obat praxion ini sudah dilakukan 7 sampel berbeda dan pengulangan pengujian hasilnya memenuhi standar sesuai Farmakope Indonesia sehingga dapat disimpulkan bahwa produk ini aman.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 15 Obat Sirop dari Dua Perusahaan karena Etilen Glikol, Ini Daftarnya
BPOM juga melakukan proses investigasi ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dimana hasil pemeriksanaan menyimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB.
Menurut Togi Junice Hutadjulu, dengan keluarnya hasil tersebut, maka obat tersebut boleh digunakan sesuai dengan dosis dan cara penggunaan.
Ida Nurtika selaku Director of Corporate Comunication PT. Pharos Indonesia menyatakan, hasil uji laboratorium atas sirup obat Praxion yang dilakukan oleh dua laboratorium independen terakreditasi menunjukkan bahwa produk tersebut masih memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM.
"Artinya dalam sirup obat Praxion tidak ditemukan kandungan cemaran EG/DEG pada sirup obat Praxion," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Mengutip penjelasan dari Dr. Adaninggar P. Nariswari, SpPD yang disampaikan lewat akun Instagramnya (@drNingz) mengungkapkan, gagal ginjal akut dapat terjadi bukan hanya disebabkan oleh intoksikasi obat, namun bisa juga akibat dehidrasi dan infeksi, dimana justru paling sering disebabkan oleh infeksi.
Ada intoksikasi obat atau tidak, gagal ginjal yang dialami oleh anak-anak biasanya didahului dengan demam dan demam adalah gejala utama dari infeksi.
Health educator yang akrab dipanggil Dr. Ning ini menambahkan agar para orang tua tidak mudah percaya mitos dan hoax, selalu menjaga perilaku hidup sehat anak-anak, tidak melakukan self-diagnosis dan self-treatment jika anak sakit, dan sebaiknya segera konsultasikan ke dokter agar mendapatkan penanganan dan pengobatan yang tepat sesuai standar kesehatan.
Setelah produk sirup obat dinyatakan aman, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Apt. Zullies Ikawati yang menyatakan perlunya dilakukan investigasi lebih lanjut yang mendalam mengenai faktor-faktor lain yang bisa menjadi penyebab, dengan melakukan case study dan kontrol dengan data yang lebih lengkap.
"Usahakan mendapatkan sampel darah dan urin yang cukup untuk pemeriksaan di kemudian hari, untuk memastikan apakah kasusnya benar-benar terkonfirmasi akibat intoksinasi EG/DEG, atau karena penyebab lain, yang bisa pula berasal dari faktor internal pasien," katanya.
Mencontoh kasus di Panama, sample darahnya bahkan dikumpulkan dulu dan disimpan pada suhu -70 derajat Celcius sampai menunggu pemeriksaan siap dilakukan dalam konteks penelitian. Beliau menambahkan, tentu saja sample obat atau makanan, atau asupan apapun yang diduga menjadi sumber toksikan juga perlu diperoleh, disimpan, dan dicek secara akurat dan valid.
Direktur Eksekutif GP Farmasi Indonesia, Drs Elfiano Rizaldi mengatakan, berdasarkan pengamatan dalam perkembangan penanganan kasus GGA selama ini, GP Farmasi menyatakan bahwa seluruh kasus dan isu kesehatan yang terkait dengan kualitas obat perlu dicermati secara menyeluruh, obyektif, scientific dan transparan dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan agar tidak menarik kesimpulan dengan terburu-buru, melainkan dengan metodologi dan data yang valid dan lengkap.
Dalam mencari kebenaran dan solusi atas permasalahan yang ada, khususnya terkait kasus GGAPA, GP Farmasi menghimbau pihak berwenang dan otoritas kesehatan yang dalam hal ini termasuk namun tidak terbatas pada laboratorium yang ditunjuk untuk melakukan pengujian sirup obat, untuk tidak tergesa-gesa melakukan pengumuman kepada media dan masyarakat sebelum ada fakta dan data final yang tervalidasi dan terbukti benar serta telah melalui proses investigasi yang menyeluruh dan mendalam.
"Kami selalu dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis tentang penghentian, pemeriksaan atau penyediaan kembali sirup obat pada sarana pelayanan kefarmasian, sehingga masyarakat selaku stakeholder utama (konsumen) produk obat dan farmasi, merasa aman dan percaya kepada produsen obat dan farmasi nasional," katanya.
Ketua Umum GP Farmasi Indonesia, F Tirto Koesnadi, MBA meminta, seluruh anggotanya untuk mengikuti semua aturan pihak yang berwenang dalam regulasi obat dan kefarmasian, untuk memastikan keamanan, khasiat dan kualitas produk yang diproduksi, didistribusikan, diberikan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
"GP Farmasi juga menghimbau semua pihak untuk berkolaborasi secara konstruktif dengan intensi yang tulus untuk bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia," katanya.
GP Farmasi Indonesia mengapresiasi dan mendukung upaya yang dilakukan oleh otoritas kesehatan, dalam hal ini BPOM dan Kemenkes yang bersama dengan berbagai pihak melanjutkan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti atau sesungguhnya dari GGAPA yang terjadi di awal Februari 2023 sehingga diharapkan dapat dilakukan antisipasi atau pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.