Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Dihadirkan
Polda Metro Jaya rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi oline, pelaku yang adalah anggota Densus 88, Bripda HS ikut dihadirkan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS pada Kamis (16/2/2023).
Diketahui, aksi pembunuhan tersebut dilakukan Bripda HS di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh, Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Akan dilakukan rekonstruksi peristiwa tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan Meninggal dunia Korban atas nama SRT yang dilakukan oleh tersangka HS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/2/2023).
Trunoyudo memastikan dalam rekonstruksi itu Bripda HS akan dihadirkan untuk memeragakan detik-detik kejadian pembunuhan tersebut.
"Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa," ucapnya.
Selain Bripda HS, pihak-pihak terkait mulai dari jaksa penuntut umum hingga forensik akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, pihak keluarga korban juga diundang untuk menyaksikan langsung.
"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan. Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," jelasnya.
Trunoyudo mengatakan, rekonstruksi akan digelar di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Total ada 37 adegan yang nantinya akan diperagakan.
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok," ucapnya.
Trunoyudo membeberkan alasan mengapa rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian.
Hal ini karena peristiwa dalam kasus tersebut meliputi berbagai lokasi.
"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan di rangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Berpangkat Bripda, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Terlilit Utang Rp 900 Juta