Polda Metro Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online, Anggota Densus 88 Dihadirkan
Polda Metro Jaya rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi oline, pelaku yang adalah anggota Densus 88, Bripda HS ikut dihadirkan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59) oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror, Bripda HS pada Kamis (16/2/2023).
Diketahui, aksi pembunuhan tersebut dilakukan Bripda HS di Jalan Nusantara Perumahan Bukit Cengkeh, Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Akan dilakukan rekonstruksi peristiwa tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan Meninggal dunia Korban atas nama SRT yang dilakukan oleh tersangka HS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/2/2023).
Trunoyudo memastikan dalam rekonstruksi itu Bripda HS akan dihadirkan untuk memeragakan detik-detik kejadian pembunuhan tersebut.
"Iya hadir karena pihak yang masuk peristiwa," ucapnya.
Selain Bripda HS, pihak-pihak terkait mulai dari jaksa penuntut umum hingga forensik akan dihadirkan langsung dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, pihak keluarga korban juga diundang untuk menyaksikan langsung.
"Yang dilibatkan dalam rekonstruksi ini, yaitu pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pidana yang di rekonstruksikan. Termasuk pihak jaksa penuntut umum dan forensik yang turut menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut," jelasnya.
Trunoyudo mengatakan, rekonstruksi akan digelar di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Total ada 37 adegan yang nantinya akan diperagakan.
"Ada 37 Adegan rekonstruksi yang merupakan rangkaian peristiwa. Sebelum kejadian, saat kejadian dan pasca kejadian hingga tertangkapnya tersangka HS, yang meliputi daerah Tangerang, Bekasi dan Jakarta serta Depok," ucapnya.
Trunoyudo membeberkan alasan mengapa rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian.
Hal ini karena peristiwa dalam kasus tersebut meliputi berbagai lokasi.
"Karena TKP terdiri dari beberapa lokasi. Maka pelaksanaannya di Polda Metro Jaya akan di rangkaikan pada saat rekonstruksi. Dan hal ini sesuai dengan pasal 5 dan 7 KUHAP tentang tindakan lain yang bertanggung jawab," tuturnya.
Baca juga: Berpangkat Bripda, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok Terlilit Utang Rp 900 Juta
Lebih lanjut, dia menegaskan proses rekonstruksi dilakukan untuk menguji keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada dalam kasus tersebut.
"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan penyidikan. Oleh penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Perkap nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana," pungkasnya.
Sebelumnya, warga di sekitar Perumahan Bukit Nusantara, Cimanggis, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan adanya penemuan jasad seorang pria di sekitar mobil yang terparkir, Senin (23/1/2023) pagi.
Korban yang diketahui merupakan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu dipastikan merupakan korban pembunuhan.
Belakangan terungkap jika pelaku pembunuh terhadap Sony adalah seorang anggota Densus 88 Antiteror berinisial Bripsa HS.
Adapun motif Bripda HS membunuh Sony lantaran kesulitan ekonomi. Dia ingin menguasai harta korban.
Bripda HS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online memang telah lama dikenal bermasalah.
"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.
Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.
"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.
Lakukan Pembunuhan Setelah Dipatsus
Bripda HS ternyata membunuh sopir taksi online setelah menjalani penempatan khusus (patsus) atas kasus-kasus sebelumnya.
Aswin menyebut Bripda HS sebelumnya menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023).
Aswin mengatakan setelah menjalani sanksi patsus, Bripda HS melakukan aksi pembunuhan di kawasan Depok, Jawa Barat dengan motif masalah ekonomi.
"HS Baru selesai melaksanakan hukuman dgn Penempatan Khusus beberapa hari sebelumnya," ucapnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.