Puspom TNI akan Rutin Razia Kendaraan Pemakai Pelat Nomor TNI Palsu
Sebelumnya penertiban terhadap penggunaan plat milik TNI telah gencar dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak beberapa waktu lalu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razia penertiban penyalahgunaan pelat dinas milik TNI akan dilakukan secara rutin.
Sebelumnya penertiban terhadap penggunaan plat milik TNI telah gencar dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sejak beberapa waktu lalu.
Kasat Gakkum Puspom TNI Letnan Kolonel (Letkol) Anwar menegaskan penertiban pelat TNI didasari atas perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono.
Penertiban, kata dia, akan dilakukan dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.
"Dalam pelaksanaannya kita akan bersikap tegas. Berpegang pada prosedur yang berlaku dengan pendekatan yang humanis," kata Anwar dalam rilisnya pada Kamis (16/2/2022).
Baca juga: Sosok Iptu Abdul Rahman, Mertua Pengendara Fortuner yang Terobos Lampu Merah dan Pakai Pelat Palsu
Selain itu, kata dia, penertiban didasari Peraturan Panglima TNI Nomor 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Pusat Polisi MiliterTentara Nasional Indonesia dan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/200/III/2017 tanggal 16 Maret 2017.
Selain itu, kata dia, penertiban juga akan dilakukan berdasarkan tugas dan fungsi Kepolisian Militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang pengawalan dan patroli penegakkan dan ketertiban.
"Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin meminta agar kami saat melakukan penertiban mengedepankan persuasi yang humanis. Mengecek kelengkapan surat kendaraan serta plat kendaraan dinas TNI," kata Anwar.
Ia menjelaskan saat penertiban pihaknya telah mengamankan kendaraan sipil jenis Inova berplat dinas Mabes TNI Noreg: 77177-00 di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara.
Saat razia dilaksanakan, kata dia, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan pribadi.
"Kami kemudian memberikan penjelasan atas kesalahan pengemudi yang dimaksud dan kemudian kami memberikan surat tilang. Kendaraan kami sita, kami amankan ke Puspom TNI dan meminta pemilik kendaraan datang ke Puspom TNI untuk menjelaskan penggunaan plat nomor TNI yang kami duga palsu atau tidak terdaftar," kata Anwar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.