Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai sebagai justice collaborator, Bharada E tetap akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih mendapat potensi ancaman meski telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai sebagai justice collaborator, Bharada E tetap akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Susilaningtyas mengatakan perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard tidak berakhir setelah vonis atau putusan hakim.
“Tidak karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.
“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”
Baca juga: Kuasa Hukum Merasa Hakim Tak Adil: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun
Ia menjelaskan perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.
Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.
Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.
“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”
Saat ditanya mengenai adanya ancaman terhadap Richard Eliezer, ia menyebut hingga kini tidak ada ancaman pada Richard.
Namun pihaknya tetap menjaga Richard karena menilai ada potensi ancaman.
“Sampai detik ini masih belum ada (ancaman), tapi kami menjaga betul, karena ada potensi-potensi ancaman yang kita nilai.”
Ketika ditanya ancaman dari siapa, ia mengaku tidak mengetahui.