Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai sebagai justice collaborator, Bharada E tetap akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). 

“Kita tidak tahu ya, karena banyak pihak soalnya, bahkan Richard sendiri pun tidak bisa mengidentifikasi mana teman mana lawan.”

“Jadi, kami mempertimbangkan semua aspek untuk keamanan dan keselamatan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Susi juga menyebut bahwa vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard sudah sesuai dengan harapan LPSK.

“Iya, betul (sesuai), karena kami mengharapkan JC, kami kan sudah merekomendasikan Richard sebagai justice collaborator, dan sebagai haknya, dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman.”

“Salah satunya adalah pidana paling ringan di ntara para terdakwa, dan ini sudah diputus hakim, dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.

Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard mengatakan proses penegakan hukum pada kasus ini sudah berjalan dengan baik.

“Dalam proses ini kan kita melihat perjalanannya sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga mengakui bahwa hingga kini tidak ada ancaman yang dialami oleh kliennya tersebut.

“Sampai saat ini tidak ada. Tetapi kan kalau saya pahami, ketika Bu Susi menyampaikan seperti itu kan kita pencegahan lebih baik. Kita berharap bahwa tidak ada seperti itu.”

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.

Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas