Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai sebagai justice collaborator, Bharada E tetap akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih mendapat potensi ancaman meski telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai sebagai justice collaborator, Bharada E tetap akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Penjelasan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Susilaningtyas mengatakan perlindungan yang diberikan oleh LPSK kepada Richard tidak berakhir setelah vonis atau putusan hakim.
“Tidak karena kami akan terus memberikan perlindungan pada Richard,” tuturnya.
“Apalagi sudah jelas bahwa hakim sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai justice collaborator, otomatis perlindungan itu akan tetap berjalan.”
Baca juga: Kuasa Hukum Merasa Hakim Tak Adil: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun
Ia menjelaskan perlindungan dari LPSK sebenarnya tidak tergantung pada proses penegakan hukum yang berjalan.
Perlindungan akan tetap diberikan oleh LPSK sampai subyek-subyek yang dilindungi tersebut aman dan tidak ada ancaman.
Upaya yang dilakukan untuk mengukur adanya ancaman atau tidak adalah dengan melakukan evaluasi berkala.
“Kami akan melakukan evaluasi tiap periode tertentu, bahkan ketika dalam situasi tertentu ada yang mengganjal, kita bisa tingkatkan perlindungannya.”
Saat ditanya mengenai adanya ancaman terhadap Richard Eliezer, ia menyebut hingga kini tidak ada ancaman pada Richard.
Namun pihaknya tetap menjaga Richard karena menilai ada potensi ancaman.
“Sampai detik ini masih belum ada (ancaman), tapi kami menjaga betul, karena ada potensi-potensi ancaman yang kita nilai.”
Ketika ditanya ancaman dari siapa, ia mengaku tidak mengetahui.
“Kita tidak tahu ya, karena banyak pihak soalnya, bahkan Richard sendiri pun tidak bisa mengidentifikasi mana teman mana lawan.”
“Jadi, kami mempertimbangkan semua aspek untuk keamanan dan keselamatan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Susi juga menyebut bahwa vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard sudah sesuai dengan harapan LPSK.
“Iya, betul (sesuai), karena kami mengharapkan JC, kami kan sudah merekomendasikan Richard sebagai justice collaborator, dan sebagai haknya, dia mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman.”
“Salah satunya adalah pidana paling ringan di ntara para terdakwa, dan ini sudah diputus hakim, dan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 10 A ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban,” jelasnya.
Sementara, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard mengatakan proses penegakan hukum pada kasus ini sudah berjalan dengan baik.
“Dalam proses ini kan kita melihat perjalanannya sudah berjalan dengan baik,” tuturnya.
Ia juga mengakui bahwa hingga kini tidak ada ancaman yang dialami oleh kliennya tersebut.
“Sampai saat ini tidak ada. Tetapi kan kalau saya pahami, ketika Bu Susi menyampaikan seperti itu kan kita pencegahan lebih baik. Kita berharap bahwa tidak ada seperti itu.”
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menggelar sidang kasus pembunuhan berencana Yosua, dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan untuk Richard.
Vonis yang diterima Richard lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Wahyu.
Nasibnya di Brimob
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Lalu bagaimana nasib keanggotaannya sebagai anggota Brimob Polri?
Terkait itu, nasib keanggotaan Bharada E akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya.
Saat ini, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menjadwalkan sidang etik untuk Bharada E.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com