Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Unggah Foto Ini di Instagram, Benarkah Adik Brigadir J Kecewa Bharada E Dihukum Ringan?

Seperti diketahui, hukuman terhadap Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sempat Unggah Foto Ini di Instagram, Benarkah Adik Brigadir J Kecewa Bharada E Dihukum Ringan?
Kolase Tribunnews
Adik Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat diduga kecewa berat dengan vonis ringan terhadap Bharada E. 

Bibi Yosua masih tak terima

Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak menerima dengan vonis yang diberikan kepada Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Seperti diketahui Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar  Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Mendengar  vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.

Berita Rekomendasi

Orang Tua Brigadir J Menerima

Rosti Simanjuntak menangis terharu seusai persidangan vonis Richard Eliezer.

Dirinya mengatakan telah memaafkan Richard Eliezer dan menerima putusan hakim.

"Biarlah almarhum Yosua melihat, elizer dipakai tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.

Dirinya juga lantas menyanjung Bharada E yang sudah berani dan bersedia untuk jujur di persidangan.

Kendati Bharada E turut serta menembak tubuh Brigadir J, namun, Rosti mengaku telah memaafkan perbuatan Bharada E.

"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis elizer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," terang Rosti.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas