Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Status Justice Collaborator akan Jadi Pertimbangan
Polisi menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada E.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," jelas Dedi kepada wartawan, Kamis.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat."
"Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," imbuhnya.
Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bagaimana Peluang Richard Eliezer Tetap Menjadi Anggota Polri?
Kata IPW
Pada Rabu (15/2/2023), Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri karena vonis di bawah dua tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."
"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Harapan dan Respons Pelatih Panjat Tebing Bharada E Atas Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.
"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," jelas Sugeng.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal ini diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob."
"Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Tertinggi, Bharada E Paling Ringan, Ini yang Memberatkan Sambo, Putri, Kuat, Ricky