Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Status Justice Collaborator akan Jadi Pertimbangan
Polisi menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada E.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik. Polisi menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada E.
Seperti diketahui, Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.
Kemudian, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Lalu, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara itu, Ricky Rizal dijatuhi vonis 13 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Berita Rekomendasi