Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan Segera Disidang

Jaksa Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan Segera Disidang
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 ke penuntut umum, Kamis (16/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 ke penuntut umum hari ini, Kamis (16/2/2023).

Totalnya ada empat tersangka yang dilimpah ke penuntut umum hari ini.

"Tim penyidik koneksitas telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas empat berkas perkara kepada tim penuntut umum koneksitas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (16/2/2023).

Empat tersangka tersebut ialah: Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto; Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma, Soerya Cipta Witoelar; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Arifin Wiguna; dan Senior Adviser PT Dini Nusa Kesuma, Thomas van der Heyden.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kementerian Pertahanan

Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap lanjutan dari penyerahkan berkas perkara kepada tim peneliti di Gedung Jampidmil Kejaksaan Agung, Kamis (12/1/2023) lalu.

Saat itu, tim penyidik menyerahkan berkas perakara atas nama tersangka warga negara asing (WNA), Thomas van der Heyden.

BERITA REKOMENDASI

"Penyerahan berkas perkara kepada Tim Peneliti yang terdiri dari Jaksa dan Oditur (Tahap I) atas nama tersangka TVH untuk dilakukan penelitian," katanya.

Tak hanya Thomas, berkas perkara atas nama tiga tersangka lain juga diserahkan kepada tim peneliti pada hari yang sama.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Satelit di Kementerian Pertahanan Resmi Tahap I

Penyerahan berkas perkara tersangka Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Soerya Cipta Witoelar, dan Arifin Wiguna merupakan yang kedua kalinya. Sebab, sebelumnya tim peneliti telah mengembalikan berkas perkara mereka kepada tim penyidik karena dianggap belum lengkap.

"Penyerahan kembali berkas perkara atas nama tersangka AW, SCW, dan Laksamana Muda (Purn) AP yang telah dilengkapi kepada tim peneliti," kata Ketut.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan PT Graha Dana Bersama (Avantee).


Tim Penyidik Koneksitas mengungkapkan, para tersangka menunjuk langsung kegiatan sewa satelit tanpa Surat Keputusan dari Menteri Pertahanan.

“Kegiatan ini menyangkut pertahanan negara yang harus ditetapkan oleh Menteri Pertahanan,” ujar Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers pada Rabu (15/6/2022).

Pengadaan satelit dalam kasus itu juga dilakukan tanpa membentuk tim evaluasi pengadaan (TEP).

Semestinya, penetapan pemenang ditetapkan oleh Menhan berdasarkan evaluasi TEP.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas