3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Pekan Depan
3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa pekan depan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terpidana Ronald Tannur bakal menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) pekan depan.
Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ketiganya akan menjalani sidang tersebut sehari sebelum Hari Raya Natal.
"Sidang perdana 24 Desember 2024," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Rabu (18/12/2024).
Selain itu Pengadilan Tipikor juga telah menunjuk Hakim Teguh Santoso sebagai ketua Majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang.
Sedangkan Hakim Toni Irfan dan Hakim Mardiantos bertindak sebagai hakim Anggota.
Baca juga: 3 Hakim PN Surabaya yang Terlibat Kasus Suap Ronald Tannur Bakal Segera Disidang
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH dan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.
Baca juga: Usut Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Adik dan Ipar Pengacara Lisa Rahmat
“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar dalam keterangan di kantornya beberapa waktu lalu.
Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik tersangka LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur.
Usai dilakukan pemeriksaan, ketiga hakim PN Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.