Viral soal KUHP Baru dan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD Buka Suara: Harus Ada Dalam Vonis Hakim
Menkopolhukam Mahfud MD buka suara soal isu Ferdy Sambo tidak bisa dihukum mati lantaran adanya KUHP baru, Kamis (16/2/2023).
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Ferdy Sambo diketahui mendapat vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (13/2/2023) lalu.
Banyak masyarakat yang mendukung keputusan tersebut.
Namun, tak sedikit masyarakat yang merasa khawatir terkait Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menyebut terdakwa hukuman mati akan melalui masa percobaan selama 10 tahun.
Seperti diketahui, KUHP baru telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada 6 Desember 2022 lalu, dalam rapat paripurna DPR RI.
Meski demikian, KUHP baru atau KUHP Nasional akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang, sebagaimana dikutip dari situs Menpan RB.
Dalam Pasal 100 KUHP baru, hakim bisa menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, memperhatikan dua hal, yaitu penyesalan terpidana dan perannya dalam tindak pidana.
Baca juga: Inilah Arti Tangisan Ronny Talapessy saat Dengar Vonis Richard Eliezer, Singgung soal Perjuangan
Jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukkan sikap terpuji, maka pidana mati bisa diubah menjadi seumur hidup lewat putusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Hal tersebut, dikaitkan dengan Ferdy Sambo yang disebut-sebut bisa lolos dari hukuman mati.
Mendengar isu yang tengah ramai diperbincangkan itu, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara.
Melalui akun media sosialnya di Twitter @mohammadmahfudmd, ia menyebut isu tersebut seperti fitnah untuk Mendagri dan Wamenkum-HAM.
“Ini spt fitnah kpd Mendagri dan Wamenkum-HAM,” tulis Mahfud MD, Kamis (16/2/2023).
Menurut Mahfud Md, dalam draf RKUHP, mengenai perubahan hukuman mati sudah disepakati bertahun-tahun lalu sebelum adanya kasus Ferdy Sambo mencuat di publik.
“Nyatanya draf isi RKUHP bhw hukuman mati bs diubah seumur hidup sdh disepakati ber-tahun2 sblm ada kasus Sambo,”
Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan KUHP Nasional itu baru akan berlaku pada tahun 2026 atau 3 tahun lagi.
“Lg pula RKUHP baru berlaku 3 thn lg,”
Tidak hanya itu saja, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa hukuman mati bisa berubah jika tercantum dalam vonis hakim.
Namun, pada vonis Ferdy Sambo lalu, hal tersebut tidak tercantumkan.
“Dan mnrt RKUHP itu perubahan hukuman hrs ada dlm vonis hakim. Di vonis tdk ada kok,” pungkasnya.
Meski sudah menjelaskan mengenai KUHP baru tersebut, namun tak sedikit juga warganet yang masih bingung dengan pernyataan Mahfud MD itu.
“Jadi maksudnya Sambo pasti dihukum Mati ya pak? Lalu, apa yang dimaksud dengan "harus ada dalam vonis hakim"? maaf pak awam, butuh penjelasan. nuhun,” tulis pemilik akun @aazissi.
“Artinya khusus kasus Sambo RKUHP tentang percobaan 10 tahun tidak berlaku ya prof ????,” tulis pemilik akun @hery_prihantono.
(Tribunnews.com/Linda)
Simak berita Trending lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.