Fraksi PKB Usul Layanan Kesehatan di Pondok Pesantren Diakomodir RUU Kesehatan Omnibus Law
Aturan mengenai penyediaan fasilitas kesehatan itu dianggap penting karena banyaknya orang yang tinggal di lingkungan pondok pesantren.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKB mengusulkan diakomodirnya layanan kesehatan dasar di seluruh pelosok Indonesia, termasuk komunitas khusus seperti pondok pesantren.
Usulan itu dilontarkan oleh anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Fraksi PKB, Nur Nadlifah.
"Fraksi PKB mengusulkan pemerintah harus hadir di semua tempat masyarakat itu ada. Termasuk komunitas khusus seperti pondok pesantren," katanya dalam acara diskusi bertajuk Urgensi RUU Tentang Kesehatan yang diselenggarakan DPP PKB pada Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Respons Kemenkes Soal RUU Kesehatan Omnibus Law, Kunta Wibawa: Tepat untuk Reformasi Kesehatan
Aturan mengenai penyediaan fasilitas kesehatan itu dianggap penting karena banyaknya orang yang tinggal di lingkungan pondok pesantren.
Penyakit-penyakit pun menjadi tak terelakkan di lingkungan tersebut.
"Ini tempat berkumpulnya orang yang jumlahnya ribuan bahkan sampai puluhan ribu. Dan di sana juga banyak penyakit, baik yang menular maupun yang tidak menular," kata Nur.
Oleh sebab itu, penyediaan fasilitas dasar kesehatan seperti klinik menjadi suatu keniscayaan.
Menurut Nur, hingga kini masih banyak pondok pesantren yang bekum memiliki klinik sendiri.
Baca juga: RUU Omnibus Kesehatan Bakal Akomodir Pemerataan Distribusi Dokter
"Sehingga anak-anak kalau sakit harus keluar dari pondok, harus berobat dan kemudian meninggalkan pelajaran yang cukup lama," katanya.
Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Kesehatan ini sebelumnya telah disepakati sebagai usulan inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek), yang digelar Selasa (7/2/2023) malam.
Sebanyak delapan fraksi menyetujui Omnibus Law Kesehatan menjadi usul inisiatif DPR. Sementra satu fraksi yakni PKS menyatakan penolakannya.
"Dari sembilan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini fraksinya. Dari sembilan, delapab fraksi menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni di paripurma menjadi usul inisiatif DPR, dengan beberapa catatan dan tentu catatan itu bisa dibuka lagi pada saat pembahasan," ucap Awiek
"Kami tanyakan kepada anggota Baleg, apakah hasil penyusunan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Awiek.
Kemudian, kedelapan fraksi yang sepakat menyampaikan persetujuannya terhadap RUU Kesehatan diproses di tahap selanjutnya.