Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Motor Ducati Scrambler dan Triumph Tiger dari Dirut BAKTI

Dua sepeda motor dan satu mobil hasil sitaan kasus korupsi pengadaan tower BTS pada BAKTI Kominfo terparkir di lobi Gedung Pitsus Kejagung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Motor Ducati Scrambler dan Triumph Tiger dari Dirut BAKTI
Kejaksaan Agung
Dua sepeda hasil sitaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo terparkir di lobi Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sepeda motor tersebut baru saja tiba pada Kamis (16/2/2023) sore. Satu di antaranya pabrikan Italia, Ducati seri Scrambler. Sementara yang lainnya pabrikan asal Inggris, Triumph seri Tiger. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyita sebuah rumah dari Anang Achmad Latif.

Penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik menelusuri aset Anang Achmad Latif, termasuk dengan memeriksa istrinya sebagai saksi.

Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif. Oleh sebab itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.

"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022.
Editor : Novianti Setuningsih

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. Editor : Novianti Setuningsih Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 (Kejaksaan Agung RI)

Terkait pengadaan tower BTS ini, Anang terseret dugaan rasuah bersama empat tersangka lainnya.

Mereka ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kejaksaan menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas