Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Tak Ajukan Banding, Ronny Talapessy Ucap Terima Kasih, Hadirkan Keadilan bagi Semua Pihak

Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Kejaksaan Tak Ajukan Banding, Ronny Talapessy Ucap Terima Kasih, Hadirkan Keadilan bagi Semua Pihak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan Kejaksaan yang tidak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Ronny pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi hal tersebut.

"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat."

"Serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer," kata Ronny Talapessy, Jumat (17/2/2023).

Selain itu, apresiasi juga diberikan untuk Kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J berjalan dengan baik.

Sebelumnya diketahui, bahwa Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Vonis hukuman Richard tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara dan lebih ringan dari hukuman empat terdakwa lainnya.

Baca juga: Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati

Berita Rekomendasi

Akan Fokus Dampingi Richard Eliezer Jalani Masa Hukuman

Untuk ke depannya, kata Ronny, pihaknya akan fokus berkoordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan keluarga untuk mendampingi Richard menjalani masa hukuman.

"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," ujarnya.

Pertimbangan Kejaksaan Tak Ajukan Banding

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung)

Sebelumnya diketahui, bahwa Kejaksaan telah memutuskan tidak mengajukan banding terhadap vonis hukuman yang diterima Richard Eliezer.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa sikap tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada rasa intervensi. Yang ada adalah kita independen dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Ketut Sumedana saat ditemui awak media usai konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Kemudian, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengungkapkan bahwa satu di antara pertimbangan Kejaksaan tidak mengajukan banding karena perkembangan di media massa.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Tribunnews/JEPRIMA)

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi dari masyarakat," ujarnya.

Sedangkan pertimbangan lainnya, yaitu Richard telah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas, dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yoshua," kata Fadil, Kamis (16/2/2023).

Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.

"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.

Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Berikut rincian vonis hukuman yang diterima lima terdakwa tersebut:

- Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (WARTAKOTA/YULIANTO)

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

- Putri Candrawathi

Putri Candrawathi - Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Putri Candrawathi - Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengungkap momen dirinya marah kepada Ferdy Sambo usai peristiwa pembunuhan Brigadir J. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Kolase Tribunnews)

Dalam kesempatan yang sama, setelah menjatuhkan vonis pada Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemduian mejatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU sebelumnya yang hanya menuntut delapan tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Hakim Wahyu dalam persidangan, Senin.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya. 

- Kuat Maruf

Kuat Maruf. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Kuat Maruf. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Kolase Tribunnews)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.

- Ricky Rizal

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Tribunnews/JEPRIMA)

Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.

Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Ricky Rizal diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Ricky Rizal dengan tuntutan sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.

- Richard Eliezer

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Tribunnews/JEPRIMA)

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: IPW Apresiasi Langkah Kejagung Tak Banding soal Vonis 1,5 Tahun Richard Eliezer

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat.
Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widianto. Ronny Talapessy mengungkapkan keputusan kejaksaan tak mengajukan banding terhadap vonis hukuman Richard sudah sangat tepat. (Istimewa)

Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas