Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Buka Peluang Rekomendasikan Bharada E Dapat Remisi Hingga Bebas Bersyarat

Dikatakan Edwin, bahwa rencana pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in LPSK Buka Peluang Rekomendasikan Bharada E Dapat Remisi Hingga Bebas Bersyarat
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka peluang membuat rekomendasi pemberian remisi hingga bebas bersyarat untuk Bharada E pasca vonis 1 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, bahwa pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu merupakan bentuk pengharagaan kepada Bharada E selaku justice collaborator dan akan diberikan ketika dirinya sudah inkrah sebagai narapidana.

"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberuan hak-hak narapidana dan banyak bentuknya ada yang kita kenal remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," jelas Edwin dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jum'at (17/2/2023).

Dikatakan Edwin, bahwa rencana pemberian remisi hingga bebas bersyarat itu sudah tercantum pada Permenkumham nomor 7 tahun 2022.

Tak hanya itu, dijelaskan Edwin pemberian penghargaan tersebut dalam aturan Kemenkumhan, bahwa hal itu hanya dapat disampaikan oleh pihaknya selaku pemberi rekomendasi justice collaborator untuk Bharada E.

"Disebutkan bahwa seseorang berstatus sebagai JC maka pemenuhan hak terpidanannya disampaikan oleh LPSK dan itu sudah berlangsung," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Oleh sebab itu, jika nantinya dalam kurun waktu tujuh hari kedepan tak ada upada banding dari pihak kejaksaan, LPSK kata Edwin akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyaratakan untuk mengajukan hak-hak terpidana untuk Bharada E.

Baca juga: LPSK Pastikan Tetap Beri Perlindungan Terhadap Bharada E

Namun dikatakan Edwin pihaknya kini belum bisa memastikan penghargaan apa yang akan diajukan LPSK untuk Bharada E, apakah itu remisi, cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat.

"Nah itu, apakah nanti pilihannya remisi, cuti menjelang bebas, atau pembebasan bersyarat, nanti belum bisa kami pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Dirjen Pernasyarakatan," pungkasnya.

Tetap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut tetap akan memberikan perlindungan terhadap Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E pasca vonis 1, 5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) lalu.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, dilakukannya perlindungan terhadap Bharada E itu lantaran terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut telah mengajukan perpanjangan perlindungan kepada pihaknya.

"Jadi dalam enam bulan kedepan, Richard masih dalam perlindungan LPSK," ucap Edwin dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (17/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas