Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Martin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Alasannya

Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, bicara soal vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Martin Simanjuntak Curiga Ferdy Sambo Tak akan Dieksekusi Mati, Ini Alasannya
Istimewa
Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak bicara soal vonis hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo. (tangkap layar youTube TvOneNews) 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, curiga terdakwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati. 

Ada dua alasan dirinya menaruh curiga akan hal tersebut. 

Pertama ia menyinggung soal penerapan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

Seperti diketahui, KUHP baru atau KUHP nasional telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu dan akan berlaku pada 2026. 

Menurut Martin, dengan disahkannya KUHP baru dinilai bisa berpengaruh pada hukuman pidana mati Ferdy Sambo.

Sebab, kata Martin masih ada sejumlah proses dan upaya hukum yang akan ditempuh Ferdy Sambo, yakni upaya banding hingga Peninjauan Kembali (PK). 

Baca juga: Mahfud MD Bantah KUHP Baru Disahkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Ia menilai, proses hukum yang nantinya akan ditempuh Ferdy Sambo bisa memakan waktu hingga tiga tahun. 

Berita Rekomendasi

Artinya, putusan hukuman Ferdy Sambo dimungkinkan akan inkrah bersamaan dengan momen pengesahan KUHP yang baru pada 2026. 

"Saya dorong harus banding, karena vonis maksimal itu kan tidak alasan untuk tidak banding." 

"Jadi saat divonis mati, langkah yang paling baik ajukan banding supaya bisa mempertahankan hidupnya."

"Walaupun prosesi banding, kasasi dan PK itu bisa sampai tiga tahun lagi bisa selamat lah Ferdy Sambo," kata Martin, dikutip dari tayangan TvOneNews, Jumat (17/2/2023). 

Sebagai informasi dalam Pasal 100 KUHP baru memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya. 

Lanjut Martin menyampaikan alasan kedua. Ia mengungkit soal bagaimana saat ini ada sekira 400 narapidana mati yang belum juga dieksekusi.

Sehingga, seandainya vonis hukuman mati Sambo telah inkrah sebelum tiga tahun pun, pada akhirnya Sambo juga tetap tak akan dieksekusi mati.

"Andaikan pun ikrahnya sebelum tiga tahun, saya kok juga curiga itu Ferdy Sambo enggak akan dieksekusi." 

"Kenapa? karena ada 400 sekian narapidana mati yang sampai saat ini belum dieksekusi," ujar Martin. 

Kejagung Sebut KUHP Baru Tak Berlaku di Kasus Ferdy Sambo

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengumumkan tidak banding atas putusan hakim terhadap Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengumumkan tidak banding atas putusan hakim terhadap Richard Eliezer, Kamis (16/2/2023). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebutkan aturan pidana terkait masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di KUHP baru tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan, penegak hukum terikat terhadap hukum yang masih berlaku saat ini.

"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil, Kamis (16/2/2023).. 

Meski demikian, Fadil menyatakan, Ferdy Sambo memiliki kesempatan untik banding hingga grasi untuk memprotes hukuman mati yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi." 

"Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," kata Fadil. 

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO)
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)

Majelis Hakim Pengadilaan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati." ucap Hakim Wahyu, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.

Dalam penjelasannya majelis hakim menegaskan terdakwa Ferdy Sambo dengan sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana.

"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta dalam pembunuhan berencana," ujar majelis hakim.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)

Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas