Soal Sidang Etik Eliezer, Kapolri Minta Komisi Kode Etik Polri Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan bahwa putusan Sidang Etik untuk Richard Eliezer harus mendengarkan suara dari masyarakat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
"Sehingga, nanti Hakim Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak," terang Dedi.
Baca juga: Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali Jadi Brimob dan Keluarga Minta Eliezer Berdinas di Manado
Respons LPSK soal Vonis Ringan Eliezer
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Hasto mengatakan, vonis ringan tersebut menunjukkan bahwa hakim paham intisari peran dan kontribusi terdakwa sebagai seorang saksi pelaku yang bekerja sama.
"Vonis itu menunjukkan bahwa majelis hakim memahami intisari peran dan kontribusi posisi dari seorang saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata Hasto dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
Selain itu kata Hasto, vonis 1 tahun 6 bulan bagi Eliezer selaku justice collaborator juga sudah selaras dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia menyebut, selain mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam proses peradilan, justice collaborator juga berhak mendapat penghargaan yakni keringanan hukuman.
"Hal ini sudah sesuai dengan penghargaan JC yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait penjatuhan pidana," katanya.
Baca juga: Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati
Duduk Perkara Kasus
Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.
Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Soal Vonis Ringan Richard Eliezer, Kejagung Tak Ajukan Banding