Soal Sidang Etik Eliezer, Kapolri Minta Komisi Kode Etik Polri Bisa Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menekankan bahwa putusan Sidang Etik untuk Richard Eliezer harus mendengarkan suara dari masyarakat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan langkah Polri selanjutnya setelah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Dedi menyebut. dalam Sidang Kode Etik Eliezer nantinya akan mengacu PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri.
Serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.
Kedua aturan tersebut, akan menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik untuk mengambil putusan.
"Ya tentunya mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Polri dan juga Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik."
"Keputusan ini merupakan salah satu yang menjadi bahan pertimbangan dari Hakim Komisi Kode Etik ketika nanti akan mengambil keputusan," kata Dedi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Vonis Ringan Richard Eliezer, Ketua LPSK: Hakim Paham Intisari Peran dan Kontribusi Terdakwa
Lebih lanjut, Dedi menyebut, bahwa status justice collaborator Eliezer telah diterima oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Sehingga, nantinya status justice collaborator tersebut juga akan menjadi pertimbangan Hakim Komisi Kode Etik untuk membuat putusan untuk Eliezer.
Tak hanya itu, Dedi menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan bahwa putusan Sidang Etik untuk Eliezer ini harus mendengarkan suara dari masyarakat.
Sehingga, hasil putusan Sidang Etik Eliezer itu nantinya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain itu, Hakim Komisi Kode Etik diharapkan juga bisa mendengarkan masukan dari saksi ahli.
Baca juga: Ronny Talapessy, LPSK & Keluarga Richard Eliezer akan Fokus Dampingi Richard Jalani Masa Hukuman
Hal tersebut, dimaksudkan agar Hakim Komisi Kode Etik betul-betul membuat putusan dengan arif dan bijak.
"Hakim sudah memutuskan bahwa Eliezer sebagai justice collaborator, poin yang penting. Kemudian yang kedua, tentunya dari Hakim Komisi Kode Etik nanti akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli dan juga mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat."
"Ini Pak Kapolri menekankan kepada kita semuanya, Polri harus mendengarkan betul-betul apa yang menjadi suara masyarakat. Guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini penting, ini poin yang penting."