Soal Nasib Richard Eliezer Sebagai Anggota Polri, Ini Respons Pengacara
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyerahkan keputusan nasib kliennya di kepolisian kepada pimpinan Polri.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang kode etik.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menyerahkan keputusan nasib kliennya di kepolisian kepada pimpinan Polri.
"Pasca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saya bersama keluarga bertemu dengan Eliezer kami melakukan ibadah, berdoa, berbincang bagaimana ke depannya karena nanti ada tahapan saya dengar ada sidang etik," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).
"Kalau dari Richard semuanya diserahkan kepada Polri. Saya dan keluarga juga sudah berdiskusi seperti apa ke depannya," kata Ronny.
Baca juga: Jadwalkan Sidang Etik Bharada E, Polri Akan Libatkan Kompolnas
Kata Ronny, kembali menjadi anggota Polri khususnya Korps Brimob merupakan suatu kebanggaan bagi Eliezer.
Hal ini terlihat sebagaimana isi duplik maupun pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang disampaikan Eliezer dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya kan kalau kita lihat dalam duplik pribadinya Eliezer dia menceritakan bagaimana bangganya menjadi anggota Polri, proses menjadi anggota Polri kan panjang beberapa kali, kemudian menjadi anggota Polri jadi suatu kebanggaan. Kemudian dapat penugasan di Manokwari, di Poso itu merupakan kebanggaan terutama di Korps Brimob. Itu isi hati Eliezer yang dituangkan dalam pembelaan," katanya.
"Ke depan seperti apa keputusan dari Polri kami menghargai," ungkap Ronny.
Sebelumnya eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.
"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.