Terapis yang Aniaya Anak Autisme Jadi Tersangka, Tidak Ditahan dan Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Pihak kepolisian tidak menahan terapis berinisial H yang menganiaya anak autisme di Depok meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dikutip dari Tribunjakarta.com, Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan unsur kelalaian H dalam terapi wicara yang dilakukan terhadap RF.
Sebelumnya diketahui, dalam video yang beredar, H nampak mengapit anak autis berinsial RF menggunakan paha kakinya.
Video berdurasi satu menit 11 detik itu terlihat RF menangis, menjerit, hingga meronta-ronta kesakitan.
Namun, H tetap mengacuhkan RF. Ia terlihat santai sambil terus memainkan handphone-nya.
H diketahui pada saat itu asik bermain handphone hingga tertidur.
Baca juga: Viral Terapis Jepit Kepala Anak Autis di Depok, Polisi Turun Tangan hingga Ridwan Kamil Bereaksi
Sehingga tidak mengetahui bahwa RF sudah meronta-ronta kesakitan.
"Iya (unsur kelalaian), karena dia lalai dan si anak menjerit-menjerit . Tersangka tidak memperdulikan."
"Karena lalainya si terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapi, dia tertidur dan menggunakan handphone."
"Sehingga anak meronta-ronta tidak diperdulikan oleh si terapis ini," ucap Ahmad Fuady menegaskan.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Dwi Putra Kusuma)