Bantah Isu Penundaan Pemilu, KPU Sebut Tahapan Pemilu Sudah Berjalan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah isu penundaan pemilu karena menurutnya saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah isu penundaan pemilu karena menurutnya saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Idham Holik pada Diskusi Kedai Kopi: OTW 2024 bertajuk Setahun Jelang Pemilu, Mata Rakyat Tertuju ke KPU dan Bawaslu, dii Erian Hotel, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).
"Terkait dengan isu penundaan pemilu, Pasal 167 ayat 1 Undang-Undang 7 tahun 2017 dimana dijelaskan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Idham di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Idham melanjutkan pasal tersebut merupakan turunan atau merujuk pada Bab 7 Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945, yang mana pasal tersebut tidak hanya bicara asas pemilu tapi pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Jadi perintah pemilu 5 tahun sekali ini adalah perintah UUD, konstitusi kita, oleh itu saya katakan demorkasi kita adalah demokrasi konstitusional," jelasnya.
Baca juga: Soal Sistem Pemilu, PDIP Ingatkan Peristiwa 2008 dan Sebut SBY Tak Memahami Jas Merah
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu menjelaskan bahwa saat ini proses pemilu sudah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Dan saat ini menuju hari H ini tinggal 1 tahun kurang, sejak tahapan diluncurkan oleh kami 14 juli 2022, ini ternyata sudah berlalu 8 bulan lebih, tidak terasa tinggal 12 bulan kurang artinya sudah di depan, dan kami menyakini tahapan ini on the track," katanya
Idham melanjutkan yang mana pada tanggal 14 Februari 2024 nanti pemilih Indonesia baik di dalam atau di luar ini akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS
"Kami sangat yakin itu, kenapa? Karena penyelenggaraan pemilu diselenggarakan 5 tahun ini tidak sekedar perintah UU Pemilu tetapi perintah dari UUD 1945," ujarnya.
Baca juga: SBY: Rakyat Sungguh Perlu Diberi Penjelasan Tentang Rencana Penggantian Sistem Pemilu
Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara pemilu optimis karena optimisme tersebut akan meningkatkan antusiasme publik atau pemilu untuk berpartisipasi di semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Karena pemilu yang partisipatif tidak hanya sekedar datang ke TPS, tetapi mengikuti semua tahapan penyelenggaraan pemilu," katanya.