Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendra Kurniawan dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tiga terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J siap menghadapi vonis Majelis Hakim pada Kamis pekan depan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hendra Kurniawan dkk Siap Hadapi Vonis Obstruction of Justice Pembunuhan Berencana Brigadir J
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Dua terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kanan) dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto siap menghadapi vonis Majelis Hakim pada Kamis pekan depan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J menyatakan siap menghadapi vonis Majelis Hakim pada pekan depan.

Mereka ialah: mantan Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biro Paminal Polri, Agus Nurpatria; dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.

Kesiapan itu disampaikan oleh penasihat hukum (PH) ketiganya, Ragahdo Yosodiningrat.

"Ketiga klien kami siap karena memang sudah tinggal seminggu lagi kan," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (19/2/2023).

Kesiapan itu ada karena ketiga terdakwa beserta tim PH telah melakukan upaya maksimal selama proses persidangan.

"Semua hak jawab sudah kita pakai, semua pembelaan juga sudah kita sampaikan pada saat pleidoi," katanya.

Tim penasihat hukum pun berharap agar Majelis Haim memutuskan perkara secara objektif, bukan berdasarkan opini publik.

BERITA REKOMENDASI

Sebab menurut Ragahdo, ketiga kliennya sudah terlanjur dipandang buruk oleh publik sejak awal.

"Harapan kami Majelis Hakim dalam memutus tidak melihat faktor-faktor dari publiklah, karena ketiga klien saya ini dipandang publik dari awal preminya sudah jelek," katanya.

Baca juga: Terjerat Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dkk Divonis Pekan Depan

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.


Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas