Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giorgio Pengemudi Fortuner Tersangka Kasus Perusakan Brio Kuning Kini Berstatus Wajib Lapor

AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disetujui oleh pihak kepolisian.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Giorgio Pengemudi Fortuner Tersangka Kasus Perusakan Brio Kuning Kini Berstatus Wajib Lapor
Fahmi Ramadhan
Kondisi mobil Fortuner yang dikendarai Giorgio Ramadhan saat lakukan perusakan terhadap Honda Brio kuning di Senopati, Jaksel. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio kuning, Giorgio Ramadhan (24) dikabarkan sudah mengajukan penangguhan tahanan dan berstatus wajib lapor pasca kesepakatan damai dengan korban Ari Widianto (39).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu sudah disetujui oleh pihak kepolisian.

"Jadi kemarin dia mengajukan penangguhan penahanan dan sudah di acc, jadi dia sudah wajib lapor," jelas Nurma ketika dihubungi, Senin (20/2/2023).

Lanjut Nurma, adapun penangguhan penahanan itu telah diajukan oleh Giorgio pada Jum'at pekan kemarin
.
"Pengajuannya (penangguhan penahanan) Jum'at kemarin," ucapnya.

Selain itu dijelaskan Nurma, Giorgio juga telah mengajukan restorative justice kepada pihak kepolisian pasca berdamai dengan korban.

Apabila nantinya restorative justice itu disetujui oleh pihak kepolisian dan korban, maka disebut Nurma kasus perusakan yang membelit Giorgio resmi dihentikan atau SP3.

Berita Rekomendasi

"Jika RJ (restorative justice) nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," pungkasnya.

Sepakat Damai

Sebelumnya diberitakan, pengemudi Brio kuning bernama Ari Widianto (39) resmi mencabut laporannya terhadap pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan (24) terkait kasus perusakan mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2/2023) dini hari lalu.

Adapun alasannya mencabut laporan itu, dikatakan Ari, bahwa Giorgio disebut telah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga pasca kejadian tersebut.

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jum'at (17/2/2023).

Baca juga: Korban Perusakan Honda Brio Kuning, Tutup Peluang Damai dengan Giorgio Sang Pengemudi Fortuner

Selain permintaan maaf, Ari juga mengatakan bahwa Giorgio sepakat untuk mengganti kerugian imbas perusakan mobil yang dilakukannya Minggu lalu itu.

Giorgio pun dikakatakan Ari telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya tersebut di kemudian hari.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas