Jadi Orang yang Pertama Kali Jujur ke Pimpinan Polri, Irfan Widyanto Berharap Divonis Bebas
Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, AKP Irfan Widyanto berharap mendapat vonis bebas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis pada Jumat (24/2/2023).
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara berharap kliennya dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Riphat menuturkan, ada sejumlah hal yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai alasan kliennya bisa dapat divonis bebas.
Pertama, kata Riphat, fakta persidangan sudah jelas bahwa Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Fakta persidangan sudah terlihat dengan jelas bahwa Irfan ini dapat perintah untuk mengganti DVR CCTV dan berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, perlu diingat bahwa ini atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel," jelas Riphat.
Baca juga: Eks Spri Ferdy Sambo Minta Divonis Bebas dari Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Riphat menuturkan bahwa Irfan Widyanto juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jakarta Selatan.
Dia pun tidak mengetahui bahwa DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.
"Irfan tidak ada tau apa-apa setelah DVR CCTV itu diserahkan ke Polres Jaksel. Ternyata tanpa sepengetahuan Irfan, oleh Polres Jaksel DVR CCTV yang bisa dijadikan barang bukti tersebut, dikeluarkan dan diserahkan ke orang lain, atas perintah FS," jelas Riphat.
Lebih lanjut, Riphat menambahkan bahwa kliennya pun tidak tahu menahu mengenai isi rekaman di dalam DVR CCTV tersebut.
Baca juga: Kejaksaan dan Ferdy Sambo Cs Banding, ini Pesan Mahfud MD dan Ibunda Brigadir J
Adapun tugasnya hanya mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.
"Setelah tanggal 9 Juli itu, irfan tidak tau apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tau. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apapun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut," ungkap Riphat.
"Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum," sambungnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Kembali Berhadapan dengan Ferdy Sambo Cs, Kali ini Soal Uang Ratusan Juta