Ketua DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung sebagai Pengganti Fadel Muhammad
La Nyala Matalitti, mengingatkan Pimpinan MPR untuk segera melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyala Matalitti, mengingatkan Pimpinan MPR untuk segera melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad sebagai wakil ketua MPR, sebagaimana hasil putusan Sidang Paripurna DPD RI.
"Jika tidak ditindaklanjuti, Pimpinan MPR melanggar Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata La Nyala, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Hal ini disampaikan menjawab pertanyaan tentang belum dilaksanakannya putusan DPD RI untuk mengganti wakil ketua MPR dari unsur DPD RI.
Padahal DPD sudah memutuskan penggantian Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung dalam sidang paripurna DPD.
La Nyala menjelaskan, dalam pasal tersebut berbunyi: //Keputusan yang sudah ditetapkan tidak dapat ditunda pelaksanaannya, kecuali jika berpotensi menimbulkan: a. Kerugian negara, b. Kerusakan lingkungan hidup, dan/atau c. Konflik sosial.
DPD, menurut La Nyala, sudah melakukan langkah dengan Pimpinan DPD melalui sidang paripurna meminta Kelompok DPD di MPR bersurat kepada Pimpinan MPR untuk minta pelantikan Tamsil.
Terakhir Pimpinan DPD menyampaikan surat kepada Kelompok DPD agar ditindaklanjuti kepada Pimpinan MPR sesuai dengan mekanisme yang ada di Tatib MPR. Disebutkan La Nyala, Fadel muhamad diputus oleh Badan Kehormatan (BK) DPD bersalah dan diberi hukuman penjatuhan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
Pengaduan Fadel Muhammad di PN jakarta pusat pun memutuskan bahwa PN tidak berwenang untuk mengadili. "Semua dokumen hukum tersebut melalui kelompok DPD RI telah disampaikan kepada pimpinan MPR,” kata La Nyala.
Ditambahkan La Nyala, Pimpinan DPD sudah melakukan komunikasi politik langsung kepada Ketua MPR. Namun, alasan belum dilakukan pelantikan dikarenakan yang bersangkutan masih menggugat dan menunggu putusan di PN dan ada gugatan baru juga di PTUN yang saat ini masih berproses.
Padahal, menurut La Nyala, hasil di pengadilan sebenarnya tidak berpengaruh dan tidak ada kaitannya. Karena menurut UU PTUN Gugatan tidak bisa menindak pelaksanaan keputusan. "Pimpinan MPR harus laksanakan usulan Kelompok DPD sesuai Tatib MPR,” papar La Nyala.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fachrul Razi mengingatkan Pimpinan MPR, bahwa DPD RI bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke pimpinan MPR jika mengabaikan hasil Sidang Paripurna DPD. "Ini berbahaya karena anggota DPD bisa mengeluarkan mosi tidak percaya ke ketua MPR. Ini kan kuncinya ada di Ketua MPR,” kata Fachrul.
Baca juga: Tamsil Linrung Diharapkan Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
Sesuai Pasal 17 UU 30/2014 Pimpinan MPR dilarang bertindak sewenang-wenang. Jika melakukan itu, Pimpinan MPR dapat dikenai saksi administratif berat, yaitu pemberhentian sebagai Pimpinan MPR hingga anggota DPR, seperti diatur dalam Pasal 81 ayat (3) UU 30/2014.