Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Fasilitas Kredit

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan seorang tersangka dalam perkara penyimpangan fasilitas kredit pada PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Jadi Tersangka Kasus Penyimpangan Fasilitas Kredit
Istimewa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetapkan pimpinan PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru, Amalia Komalasari menjadi tersangka kasus penyimpangan fasilitas kredit, Senin (20/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan seorang tersangka dalam perkara penyimpangan fasilitas kredit pada PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru.

Tersangka tersebut merupakan pimpinan PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru, Amalia Komalasari.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka atas nama Amalia Komalasari terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit cepat aman pada PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru, diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Suleman Nahdi dalam keterangannya pada Senin (20/2/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Amalia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Senin (20/2/2023).

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan bahwa Amalia melakukan penyalah gunaan wewenang sebagai pimpinan PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru.

"Tersangka melakukan penyalahgunaan identitas nasabah existing untuk pencairan gadai," kata Syarief.

Baca juga: Jaksa Perkara Ferdy Sambo Kini Tangani Kasus Irjen Teddy Minahasa, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

BERITA REKOMENDASI

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, status perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan usai penggeledahan pada Jumat (6/1/2023).

"Dengan dinaikannya status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada Hari Jumat Tanggal 6 Januari 2023, penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan telah melakukan penggeledahan," ujar Syarief dalam keterangan resmi pada Jumat (6/1/2023).

Baca juga: Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo Dkk

Ada dua tempat yang digeledah secara terpisah terkait perkara ini.

Pertama, tim penyidik menggeledah kediaman pimpinan PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru, Amalia Komalasari di Villa Jombang Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kemudian tim penyidik menggeledah kantor PT Pegadaian cabang Kebayoran Baru.

Dari penggeledahan, tim penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronik yang didugan mempunyai keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," katanya.

Kemudian tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

Hingga kini, sudah ada belasan saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

"Total sudah ada 18 yang diperiksa dari internal pegadaian dan nasabahnya," ujar Syarief.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas