PSI Minta Polisi Usut Dugaan Larangan Beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud Lampung
Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mengecam pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) mengecam pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal bidang Kebinekaan dan Umat Beragama PSI, Mary Silvita, pada Senin (20/2/2023).
Mary menekankan bahwa beragama dan beribadah menurut ajaran agama adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi.
Menghalangi orang lain beribadah artinya pelanggaran terhadap HAM dan konstitusi.
“Persekusi terhadap kegiatan ibadah adalah perbuatan pidana. Setiap warga negara dilindungi haknya untuk beribadah menurut keyakinannya masing-masing oleh konstitusi negara Republik Indonesia. Oleh karena itu seharusnya tidak boleh ada lagi kejadian pembubaran kegiatan ibadah atas dasar apapun,” kata Mary.
Lebih lanjut Mary menekankan bahwa persoalan perizinan pendirian gedung rumah ibadah adalah domain dari pemerintah daerah bersama-sama dengan kementerian agama dan FKUB setempat.
Sehingga tidak boleh ada warga yang secara serampangan melakukan pembubaran atas kegiatan ibadah orang lain.
“Siapapun yang tanpa hak melakukan pembubaran, penyegelan atau gangguan terhadap aktivitas ibadah orang atau kelompok lain harus ditindak tegas. Jangan sampai ada pembiaran atas prilaku intoleran," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada semua pihak yang menjadi korban persekusi dan gangguan beribadah agar jangan takut melapor.
Baca juga: Viral Video Diduga Pembubaran Ibadah di Lampung: Ketua RT, FKUB dan Lurah Sebut Gereja Tak Berizin
"Kami berharap pihak kepolisian juga bisa cepat tanggap menangani kasus-kasus intoleransi seperti ini. Persekusi bukan delik aduan sehingga pihak kepolisian kami harapkan bisa bergerak cepat mencari pelaku dan memproses kasus ini secara hukum," ujar lulusan UIN Jakarta tersebut.
Selain menekankan penegakan hukum atas aksi-aksi intoleransi, Mary juga mengingatkan para kepala daerah untuk tidak membiarkan kejadian serupa terulang kembali.
"Para pimpinan daerah harus proaktif melindungi semua umat beragama dalam beribadah. Yang mengalami kesulitan mengakses perizinan harus dibantu jangan malah dipersulit. Bapak Presiden Joko Widodo juga sudah mewanti-wanti hal ini dalam pidatonya saat Rakornas Kepala Daerah Se-Indonesia dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Sentul bulan lalu, " pungkas Mary.
Beredar di grup WhatsApp (WA) video seorang ketua RT di Lampung melarang sejumlah jemaat untuk beribadah di gereja.
Dari video berdurasi 1 menit 7 detik itu memperlihatkan Ketua RT berkaus biru dan mengenakan topi, memaksa masuk ke dalam gereja lalu mengusir para jemaat yang sedang ibadah.