Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Mobil Fortuner yang Rusak Brio Kini Berstatus Wajib Lapor, Ada Kemungkinan Kasus Dihentikan

Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sopir Mobil Fortuner yang Rusak Brio Kini Berstatus Wajib Lapor, Ada Kemungkinan Kasus Dihentikan
Kolase Tribunnews
Sosok Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati pada Minggu (14/2/2023). Giorgio kini berstatus wajib lapor. 

"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari, Jum'at (17/2/2023).

Giorgio Sepakat Ganti Rugi

Ari mengatakan, selain meminta maaf, Giorgio juga sepakat untuk mengganti kerugian dari kerusakan mobil yang dilakukannya.

Selain itu, Girogio, kata Ari juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya itu di kemudian hari.

"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin karena itu saya mengajukan Restorative Justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.

Sebelumnya Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi Naikan Status Hukum Kasus Pengrusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan.Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Polisi Naikan Status Hukum Kasus Pengrusakan Mobil oleh Pengemudi Fortuner di Senopati dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan.Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Fahmi Ramadhan). Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Giorgio sebagai tersangka sebelum kini statusnya berubah menjadi wajib lapor.

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR (Giorgio Ramadhan) untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/2/2023).

Giorgio diketahui dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

Baca juga: Kuasa Hukum Giorgio Heran Kenapa Fortuner Rusak Lebih Parah Ketimbang Honda Brio

Setelah kejadian tersebut, Giorgio kemudian resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam.

Giorgio mengatakan bahwa dirinya sudah meminta maaf secara langsung kepada Ari.

Serta Giorgio menyatakan sikap bahwa dirinya siap bersikap kooperatif.


Kronologi Kejadian

Sosok GR, pengemudi Fortuner yang ngamuk dan rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati, Jakarta Selatan. Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.
Sosok GR, pengemudi Fortuner yang ngamuk dan rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati, Jakarta Selatan. Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor. (Kolase Tribunnews/Twitter @ari295)

Ari mengatakan bahwa pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, ia tengah melaju dari arah office 8 menuju Tendean.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas