Sopir Mobil Fortuner yang Rusak Brio Kini Berstatus Wajib Lapor, Ada Kemungkinan Kasus Dihentikan
Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari, Jum'at (17/2/2023).
Giorgio Sepakat Ganti Rugi
Ari mengatakan, selain meminta maaf, Giorgio juga sepakat untuk mengganti kerugian dari kerusakan mobil yang dilakukannya.
Selain itu, Girogio, kata Ari juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan arogannya itu di kemudian hari.
"Sehingga saya dan Giorgio sepakat untuk berdamai, inilah alasan saya untuk mencabut laporan polisi ini pada 12 Februari kemarin karena itu saya mengajukan Restorative Justice ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucapnya.
Sebelumnya Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan Giorgio sebagai tersangka sebelum kini statusnya berubah menjadi wajib lapor.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR (Giorgio Ramadhan) untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (13/2/2023).
Giorgio diketahui dijerat Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Baca juga: Kuasa Hukum Giorgio Heran Kenapa Fortuner Rusak Lebih Parah Ketimbang Honda Brio
Setelah kejadian tersebut, Giorgio kemudian resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) malam.
Giorgio mengatakan bahwa dirinya sudah meminta maaf secara langsung kepada Ari.
Serta Giorgio menyatakan sikap bahwa dirinya siap bersikap kooperatif.
Kronologi Kejadian
Ari mengatakan bahwa pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, ia tengah melaju dari arah office 8 menuju Tendean.