Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Mobil Fortuner yang Rusak Brio Kini Berstatus Wajib Lapor, Ada Kemungkinan Kasus Dihentikan

Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sopir Mobil Fortuner yang Rusak Brio Kini Berstatus Wajib Lapor, Ada Kemungkinan Kasus Dihentikan
Kolase Tribunnews
Sosok Giorgio Ramadhan, pengemudi Fortuner yang rusak mobil Brio kuning di Jl Senopati pada Minggu (14/2/2023). Giorgio kini berstatus wajib lapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.

Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan damai antara Giorgio dan korban Ari Widianto (39).

Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.




Nurma menjelaskan, bahwa penangguhan penahanan yang diajukan oleh Giorgio sebelumnya sudah disetujui oleh pihak kepolisian.

Diketahui bahwa Giorgio mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (17/2/2023).

"Jadi kemarin dia mengajukan penangguhan penahanan dan sudah di acc, jadi dia sudah wajib lapor," jelas Nurma ketika dihubungi, Senin (20/2/2023).

"Pengajuannya (penangguhan penahanan) Jum'at kemarin," imbuhnya.

Baca juga: Soroti Kasus Sopir Fortuner, Ahli Hukum: Restorative Justice Bisa Dilakukan tapi Tak Hentikan Pidana

BERITA TERKAIT

Ajukan Restorative Justice

Giorgio, kata Nurma selain mengajukan penagguhan penahanan, dirinya juga mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian setelah damai dengan Ari.

Nurma menjelaskan, apabila RJ nantinya disetujui oleh pihak kepolisian dan korban Ari, maka kasus perusakan yang membelit Giorgio resmi dihentikan atau SP3.

"Jika RJ (restorative justice)-nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," pungkasnya.

Ari Cabut Laporan Terhadap Giorgio

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati. Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.
Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan, pengemudi mobil Fortuner sebagai tersangka kasus perusakan dan ancaman kekerasan terhadap sopir mobil Brio Kuning di Senopati. Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor. (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)

Ari diketahui resmi mencabut laporannya terhadap Giorgio pada Minggu (12/2/2023) lalu.

Alasan Ari mencabut laporan tersebut karena Giorgio sudah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga setelah kejadian tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas