Sopir Mobil Fortuner yang Rusak Brio Kini Berstatus Wajib Lapor, Ada Kemungkinan Kasus Dihentikan
Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan (24) yang tabrak Brio kini berstatus wajib lapor.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan damai antara Giorgio dan korban Ari Widianto (39).
Demikian disampaikan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Nurma menjelaskan, bahwa penangguhan penahanan yang diajukan oleh Giorgio sebelumnya sudah disetujui oleh pihak kepolisian.
Diketahui bahwa Giorgio mengajukan penangguhan penahanan pada Jumat (17/2/2023).
"Jadi kemarin dia mengajukan penangguhan penahanan dan sudah di acc, jadi dia sudah wajib lapor," jelas Nurma ketika dihubungi, Senin (20/2/2023).
"Pengajuannya (penangguhan penahanan) Jum'at kemarin," imbuhnya.
Baca juga: Soroti Kasus Sopir Fortuner, Ahli Hukum: Restorative Justice Bisa Dilakukan tapi Tak Hentikan Pidana
Ajukan Restorative Justice
Giorgio, kata Nurma selain mengajukan penagguhan penahanan, dirinya juga mengajukan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian setelah damai dengan Ari.
Nurma menjelaskan, apabila RJ nantinya disetujui oleh pihak kepolisian dan korban Ari, maka kasus perusakan yang membelit Giorgio resmi dihentikan atau SP3.
"Jika RJ (restorative justice)-nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," pungkasnya.
Ari Cabut Laporan Terhadap Giorgio
Ari diketahui resmi mencabut laporannya terhadap Giorgio pada Minggu (12/2/2023) lalu.
Alasan Ari mencabut laporan tersebut karena Giorgio sudah beritikad baik dengan meminta maaf kepada dirinya dan keluarga setelah kejadian tersebut.