Apakah BSU Cair Lagi di Tahun 2023? Ini Kata Kemnaker
Apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair di tahun 2023? Menaker Ida mengatakan belum ada keputusan pasti soal penyelenggaraan BSU tahun 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dicairkan kepada 12.111.906 penerima di tahun 2022.
Lantas, apakah BSU kembali cair di tahun 2023?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan belum ada keputusan pasti soal penyelenggaraan BSU untuk tahun 2023.
Menurut Ida, belum ada kondisi mendesak yang mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU.
Ida menjelaskan, BSU akan diberikan kepada masyarakat apabila ada kondisi mendesak tertentu.
Seperti pandemi di tahun 2020 dan penyesuaian harga BBM di tahun 2022.
Baca juga: Menaker: Belum Ada Keputusan Soal Bantuan Subsidi Upah 2023
"Kalo dulu 2022 kan dulu juga diumumkan di akhir tahun ketika itu merespons adanya penyesuaian harga BBM begitu kan. Kita tidak tahu ya, ada kebijakan baru yang urutan membutuhkan ada subsidi upah," ujar Ida usai menghadiri Launching Perpres 68/2022 di Hotel Shangri La Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Saat ini, lanjut Ida, pemerintah belum membahas BSU 2023.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan BSU kembali diadakan tahun 2023, seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Tapi ia berharap kondisi negara tetap kondusif, sehingga tidak ada kebutuhan untuk menyalurkan BSU.
"Kita tidak tahu kedepannya, mudah-mudahan tidak terjadi sesuatu yang membutuhkan pemerintah harus turun tangan untuk memberikan subsidi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan BSU senilai Rp 600.000 kepada 12.111.906 pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Adapun syarat penerima BSU di tahun 2022 adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
(Tribunnews.com, Widya, Larasati Dyah Utami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.