Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi bakal divonis Kamis besok (23/2/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat??dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi bakal divonis Kamis besok (23/2/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia akan divonis dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Terkait itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) optimistis Majelis Hakim bakal menjatuhkan vonis bersalah bagi Surya Darmadi.

"Optimis dong. Masa jaksa enggak optimis," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Selasa (21/2/2023).

Optimisme itu timbul karena adanya terdakwa lain yang telah divonis dalam obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus ini.

Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti

Dengan terbuktinya obstruction of justice, maka tim penyidik meyakini bahwa perkara pokoknya juga akan terbukti.

Berita Rekomendasi

"Putusan Pasal 21 (obstruction of justice) David Fernando. Tanda-tanda tuh. Putus terbukti kan," kata Febrie.

Diketahui David Fernando Simanjuntak telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dirinya terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Surya Darmadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Karena itu, David dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan penjara.

Dari putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU sama-sama belum menyatakan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum ke tahap berikutnya.

"Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (20/2/2023).

Surya Darmadi Dituntut Pidana Seumur Hidup

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, agar dihukum pidana penjara seumur hidup. 

Selain itu, Surya Darmadi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebaliknya, Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa.

Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. 

Dia mempertanyakan tuduhan melakukan pencucian uang.

Jaksa meyakini Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau. 

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan bahwa Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU," kata Jaksa M. Syarifudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2/2023).

"Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun," ungkap jaksa.

Baca juga: WALHI Sebut Kasus Surya Darmadi Timbulkan Kerugian yang Tak Bisa Dinilai dengan Rupiah

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. 

Adapun, hal yang memberatkan yakni, terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta di bidang properti tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Kemudian, jaksa menilai bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi yang ada di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. 

Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 kuta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. 

Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. 

Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. 

Terlebih, ia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.

“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.

"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," sambungnya.

Lebih lanjut, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. 

Padahal, ia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. 

“Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif

Sementara itu, penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, menilai tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. 

Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terang dia, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). 

Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan HGU.

“Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama,” ucap Juniver.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas