Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi bakal divonis Kamis besok (23/2/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat??dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi bakal divonis Kamis besok (23/2/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia akan divonis dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Terkait itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) optimistis Majelis Hakim bakal menjatuhkan vonis bersalah bagi Surya Darmadi.

"Optimis dong. Masa jaksa enggak optimis," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com pada Selasa (21/2/2023).

Optimisme itu timbul karena adanya terdakwa lain yang telah divonis dalam obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus ini.

Baca juga: Surya Darmadi: Saya Dituduh Mega Koruptor, tapi Tak Pernah Ada Bukti

Dengan terbuktinya obstruction of justice, maka tim penyidik meyakini bahwa perkara pokoknya juga akan terbukti.

Berita Rekomendasi

"Putusan Pasal 21 (obstruction of justice) David Fernando. Tanda-tanda tuh. Putus terbukti kan," kata Febrie.

Diketahui David Fernando Simanjuntak telah diputuskan bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dirinya terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Jaksa Tuntut Surya Darmadi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Karena itu, David dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan penjara.

Dari putusan tersebut, pihak terdakwa maupun JPU sama-sama belum menyatakan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum ke tahap berikutnya.

"Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Senin (20/2/2023).

Surya Darmadi Dituntut Pidana Seumur Hidup

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas