Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi bakal divonis Kamis besok (23/2/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan, Kejagung Optimistis Bos Duta Palma Surya Darmadi Divonis Bersalah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) Surya Darmadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat??dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.

"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 kuta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. 

Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.

Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa. 

Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada. 

Terlebih, ia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.

Berita Rekomendasi

“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.

"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," sambungnya.

Lebih lanjut, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi. 

Padahal, ia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa. 

“Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.

Baca juga: Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif

Sementara itu, penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, menilai tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. 

Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas