Kejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sebut Bisa untuk Kuatkan Vonis Hakim
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan mengapa Kejagung mengajukan banding atas vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana memberikan penjelasan terkait pengajuan banding yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo.
Ketut menyebut, lantaran Ferdy Sambo menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib mengajukan banding.
Hal itu telah tercantum dalam Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Kejagung, yakni Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
"Kalau terdakwa menyatakan banding, kita harus banding. Itu memang di dalam aturan Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang ada di Kejaksaan Agung, yaitu Pedoman Nomor 24 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021, menyatakan secara tegas."
"Jika tedakwa menyatakan banding, maka Jaksa Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding," kata Ketut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/2/2023).
Selanjutnya setelah pengajuan banding, Kejagung akan membuat memori banding dan kontra memori banding.
Baca juga: Kejaksaan Agung Siapkan Kontra Memori Banding Setelah Ferdy Sambo cs Ajukan Banding
Ketut menjelaskan, memori banding ini nantinya tidak harus berisikan hal-hal yang membantah vonis terdakwa di pengadilan.
Namun memori banding ini bisa berisikan hal-hal yang menguatkan vonis hakim di pengadilan.
"Sehingga yang terjadi apa, kita harus membuat memori banding dan kontra memori banding. Apa isinya, jadi memori banding itu tidak harus membantah apa yang ada di vonis pengadilan, tetapi bisa juga menguatkan vonis pengadilan itu."
"Mana tahu ada fakta-fakta hukum, ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang belum terakomodir dalam vonis PN Jakarta Selatan. Bisa menguatkan, jadi tidak harus 'wah saya tidak setuju dengan vonis' tidak seperti itu," terang Ketut.
Baca juga: Kejaksaan Siap Lawan Ferdy Sambo dkk di Tingkat Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sementara itu untuk kontra memori banding akan dibuat setelah terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan memori banding.
Kontra memori banding akan berisikan dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya.
"Untuk kontra memori banding, tentunya kita menunggu memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum. Apa saja isinya disini."
"Tentu saja isinya disini adalah dalil-dalil yang membantah memori banding yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, itu yang membedakan."
Baca juga: Pakar: Karena Ferdy Sambo Banding, Ya Kejaksaan Mengikuti