Kejagung Ajukan Banding Terkait Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Sebut Bisa untuk Kuatkan Vonis Hakim
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan mengapa Kejagung mengajukan banding atas vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
"Sehingga wajib hukumnya penuntut umum untuk membuat memori banding yang bisa menguatkan, menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan."
"Di sisi lain kita juga membantah dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukum, sebagaimana fakta hukum dan petimbangan hukum yang sudah termuat dalam vonis pengadilan," pungkasnya.
Baca juga: Sambo Cs Ajukan Banding, Kelurga Brigadir J Minta Publik dan Media Terus Kawal Agar Hukum Tetap Adil
Pesan Mahfud MD
Perkara pembunuhan Brigadir J belum berakhir.
Akan ada babak baru lagi, empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mengajukan banding.
Begitu juga kejaksaan yang mengambil langkah banding menghadapi terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Atas upaya perlawanan dari Ferdy Sambo Cs tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD punya pesan khusus.
Menko Polhukam Mahfud MD mengajak publik untuk terus mengawal dan memelototi kasus Ferdy Sambo Cs sampai tuntas atau sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Perkara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Melawan, Lanjut ke Tahap Banding
Pasalnya kata Mahfud, putusan vonis pidana mati dari pengadilan tingkat pertama kepada Ferdy Sambo bisa jadi berubah.
Mengingat pengadilan berikutnya hanya melakukan pemeriksaan berkas perkara tanpa memeriksa lagi para pihak yang terlibat.
Bahkan lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, sering kali publik dibuat terkejut atas putusan dari upaya banding di pengadilan tinggi yang kerap menurunkan pidana terdakwa. Hal serupa juga kerap terjadi saat pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Mereka hanya meriksa berkas, nggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dalam program Satu Meja seperti ditayangkan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Ajukan Banding Perkara Ferdy Sambo dkk: Bukan Minta Hukuman Sesuai Tuntutan
"Dan kadang kala kita dibuat terkejut sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," katanya.
Berkenaan dengan itu Mahfud mengajak publik dan seluruh pihak untuk mengawal perkara Sambo cs hingga tuntas.
"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat," ucapnya.
Menurutnya semua terdakwa ingin selamat, sehingga mungkin saja terjadi tindakan penyuapan atau bahkan menebar teror demi mendapat vonis lebih ringan atau bahkan bebas dari jeratan hukum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)